Aparat kepolisian dari Polsek Karangpawitan, Polres Garut, melakukan tindakan penertiban terhadap tiga orang pemuda pada Sabtu malam (4/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas sekelompok orang yang diduga mengonsumsi minuman keras di tengah gelaran hiburan musik dangdut di Lapang Nagrog, Desa Sindanggalih, Kabupaten Garut.

Kapolsek Karangpawitan, Gopar Suryadi Mulya, memimpin langsung personel piket menuju lokasi untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga pemuda berinisial M.F. (19), J. (16), dan R.H. (20) yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Ketiga warga asal Kecamatan Karangpawitan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagai bentuk langkah persuasif dan edukatif, kepolisian memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum pidana. Para pemuda tersebut diberikan pembinaan intensif serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan tertulis di hadapan petugas. Surat tersebut menjadi komitmen mereka agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras di masa depan.

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan generasi muda. Penggunaan minuman keras tidak hanya membahayakan kesehatan pribadi, tetapi juga dianggap sebagai faktor pemicu utama gangguan keamanan serta potensi tindak kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Karangpawitan.