Langkah strategis Kementerian Kehutanan dalam mereformasi kebijakan perdagangan karbon di Indonesia mulai membuahkan hasil nyata. Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menyatakan bahwa serangkaian pembaruan regulasi telah berhasil memulihkan kepercayaan para investor, pengembang proyek, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional.

Titik balik perubahan ini tercermin dalam transisi regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Perubahan krusial ini membuka akses bagi pengembang proyek untuk mendaftarkan inisiatif mereka tidak hanya melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), tetapi juga melalui sistem registri internasional yang diakui pasar global.

Sebelumnya, pelaku usaha menghadapi kendala signifikan karena keterbatasan metodologi nasional serta adanya kewajiban memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) sebelum kredit karbon dapat diperdagangkan. Hambatan ini sempat memicu ketidakpastian hukum yang membuat iklim investasi menjadi kurang kondusif bagi para pemain global yang membutuhkan standar transparansi tinggi.

Hadi menambahkan bahwa langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi instrumen pelengkap yang vital. Kebijakan ini tidak hanya mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan secara lebih komprehensif, tetapi juga mengakui kembali unit kredit karbon yang sebelumnya sempat terhenti, sehingga memberikan kepastian pasar yang lebih kokoh.

Meskipun apresiasi diberikan atas perbaikan iklim investasi ini, pemerintah tetap didorong untuk tidak berhenti berinovasi. Fokus ke depan diharapkan dapat meluas pada penguatan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan komunitas adat, khususnya yang berada di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat, guna memastikan dampak ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.