Nama pengusaha properti Tan Kian kembali menyita perhatian publik setelah ia memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam serangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sosok yang dikenal sebagai pionir di balik deretan gedung megah di Jakarta ini memang memiliki rekam jejak yang panjang dan kerap bersinggungan dengan dinamika hukum di Tanah Air.

Tan Kian merupakan figur sentral di balik Dua Mutiara Group, yang kemudian bertransformasi menjadi Century Properties Group Indonesia. Fokus bisnisnya sejak lama terkonsentrasi pada pengembangan kawasan elit di Jakarta, khususnya di sepanjang koridor Sudirman dan Mega Kuningan. Portofolionya mencakup properti premium ikonik seperti Pacific Place, Hotel JW Marriott Jakarta, serta The Ritz-Carlton, yang menjadi tolok ukur kemewahan di ibu kota.

Sebelum merajai sektor properti kelas atas, Tan Kian mengawali kiprah bisnisnya melalui perdagangan komoditas, yakni udang dan tekstil. Ekspansi strategisnya ke sektor properti melalui konsep mixed-use dan apartemen mewah sukses mengantarkannya menjadi salah satu pengusaha paling berpengaruh di Indonesia dengan kekayaan yang ditaksir mencapai ratusan juta dolar AS. Selain di Jakarta, ia juga merambah pengembangan kota mandiri melalui proyek Millennium City di kawasan Parung Panjang, Bogor.

Terlepas dari gemerlap bisnisnya, Tan Kian sempat menjadi sorotan terkait kasus PT Asabri pada tahun 2008. Saat itu, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan aliran dana sebesar US$13 juta terkait transaksi Plaza Mutiara. Namun, kasus tersebut berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009 setelah dana yang dipersoalkan dikembalikan dan status kepemilikan aset diselesaikan melalui putusan Mahkamah Agung.