Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tengah menaruh perhatian serius terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan pajak melalui platform marketplace. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, menyasar pedagang online dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun melalui potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan khusus terkait regulasi tersebut. Meskipun perpajakan merupakan wewenang penuh pemerintah pusat, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mengawal agar aturan ini tidak menghambat pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Di tengah rencana penerapan pajak tersebut, Deru menegaskan bahwa digitalisasi tetap menjadi prioritas utama bagi UMKM di Sumatra Selatan. Menurutnya, literasi digital yang mumpuni adalah kunci agar pelaku usaha lokal dapat naik kelas dan bersaing lebih kompetitif, baik di tingkat nasional maupun pasar yang lebih luas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, memandang kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi logis dari peningkatan skala usaha dan kemampuan ekonomi pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini terus berupaya menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi UMKM di tengah potensi ekonomi nasional yang didominasi sebesar 60% oleh sektor ini.