PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi menempuh langkah strategis dalam restrukturisasi internal melalui penggabungan usaha. PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) diputuskan untuk melebur ke dalam induk perusahaannya, yakni PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU). Langkah korporasi ini bertujuan untuk melakukan penajaman alur operasional (streamlining) serta memperkuat sinergi di seluruh lini bisnis Grup Pupuk Indonesia.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis, proses penggabungan ini mencakup pengalihan seluruh aset, pasiva, hak, serta kewajiban KDM kepada PIU demi hukum. Dengan berlakunya penggabungan tersebut, status badan hukum KDM nantinya akan berakhir secara otomatis. PIU selaku entitas penerima penggabungan akan mengambil alih tanggung jawab dan melanjutkan operasional yang sebelumnya dijalankan oleh KDM.
Manajemen kedua belah pihak menegaskan bahwa aksi ini ditempuh guna meningkatkan efisiensi operasional dan optimalisasi infrastruktur pembangkit listrik. Penggabungan ini selaras dengan upaya perusahaan untuk memperkuat posisi PIU sebagai entitas utilitas terpadu yang melayani kebutuhan industri, khususnya di kawasan PT Pupuk Kalimantan Timur dan area industri Bontang.
Proses integrasi bisnis ini telah disusun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disempurnakan melalui UU Cipta Kerja. Sebagai informasi, KDM selama ini berperan penting dalam penyediaan listrik, uap, serta air demineralisasi yang menopang kegiatan produksi di lingkungan industri vital milik Grup Pupuk Indonesia.