Posisi koperasi dalam peta perekonomian Indonesia saat ini masih jauh dari harapan sebagai soko guru bangsa. Berdasarkan data satu dekade terakhir, kontribusi volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sangat minim, yakni hanya berkisar di angka 1,04 persen. Fenomena ini menunjukkan adanya jurang yang dalam antara amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan realitas di lapangan.

Permasalahan mendasar terletak pada dominasi koperasi di sektor simpan pinjam yang bersifat konsumtif, mencakup sekitar 80 persen dari total entitas koperasi yang ada. Minimnya peran koperasi dalam sektor produksi dan rantai pasok menyebabkan eksistensinya tidak memiliki nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi masyarakat luas. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah berani dari pemerintah untuk menertibkan koperasi 'papan nama' dan mendorong konsolidasi bagi koperasi yang sehat secara kelembagaan.

Di sisi lain, terdapat ketimpangan akses terhadap dukungan kebijakan. Sektor perbankan selama ini menikmati berbagai fasilitas negara yang istimewa, sementara koperasi—sebagai badan usaha yang berorientasi pada pelayanan anggota—justru minim mendapatkan intervensi serupa. Ketimpangan ini harus segera diakhiri agar koperasi mampu bersaing secara adil dalam ekosistem bisnis modern.

Sebagai solusi strategis, pemerintah didorong untuk mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai garda terdepan distribusi barang publik bersubsidi. Komoditas seperti pupuk, benih, hingga gas LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh uang rakyat seharusnya disalurkan melalui KDKMP. Pendekatan ini tidak hanya akan memperpendek rantai distribusi, tetapi juga meminimalisir praktik mafia ekonomi yang selama ini kerap menyalahgunakan harga eceran tertinggi (HET).

Dengan menjadikan KDKMP sebagai kanal distribusi utama, negara sekaligus memperkuat pengawasan sosial dan akuntabilitas. Koperasi yang dikelola secara demokratis oleh masyarakat lokal memiliki insentif yang lebih kecil untuk melakukan praktik kartel. Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi yang mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.