BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi mengimbau masyarakat, khususnya peserta mandiri, untuk memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) 3.0. Inisiatif ini dirancang khusus guna memberikan keringanan bagi peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki kendala dalam melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan mereka.
Berbeda dengan versi terdahulu, Program Rehab 3.0 menghadirkan fleksibilitas pembayaran yang lebih tinggi. Jika sebelumnya skema pembayaran cicilan hanya tersedia dalam hitungan bulanan, kini para peserta dapat mengangsur tunggakan mereka secara harian maupun mingguan, menyesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing.
Representatif BPJS Kesehatan, Suci Rahmayani, menjelaskan bahwa proses pendaftaran program ini sangat mudah dan dapat diakses melalui berbagai kanal. Warga Sukabumi dapat mendaftar secara daring lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA, serta secara luring dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi dengan membawa dokumen identitas diri.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan lainnya, Nurkamila Zahra, menerangkan syarat kepesertaan program ini. Fasilitas cicilan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki akumulasi tunggakan iuran mulai dari 4 hingga 24 bulan. Apabila dalam satu kartu keluarga terdapat perbedaan masa tunggakan antar-anggota, program ini tetap dapat diakses asalkan ada salah satu anggota keluarga yang memenuhi kriteria batas minimal tunggakan tersebut.