Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) bergerak cepat melakukan pengawasan ketat di kawasan pertambangan Gunung Sadeng. Langkah represif ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait legalitas operasional dan kewajiban fiskal.

Dalam operasi lapangan yang juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember ini, tim gabungan menelusuri kepatuhan administrasi para pengusaha tambang. Fokus utama pemeriksaan mencakup validitas izin usaha yang masih berlaku serta status pembayaran pajak daerah yang menjadi kontributor krusial bagi pendapatan asli daerah.

Pihak Satgas ITR menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan ketentuan, baik berupa sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara. Upaya ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menertibkan tata kelola pertambangan sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan sektor pajak di wilayah Gunung Sadeng.