Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) menindaklanjuti temuan pelanggaran serius di kawasan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Inspeksi mendadak yang melibatkan Bapenda Jember dan Satpol PP pada Rabu (9/7/26) mengungkap adanya ketidakpatuhan masif terkait perizinan serta kewajiban fiskal perusahaan.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari 21 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya tujuh perusahaan yang tercatat memiliki izin aktif. Selebihnya, banyak perusahaan ditemukan tetap menjalankan operasional meskipun izin eksplorasi mereka telah kedaluwarsa.

Tidak hanya persoalan legalitas, sektor pendapatan daerah pun turut terdampak. Bapenda mencatat terdapat 10 perusahaan yang menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar untuk periode Januari hingga Juni 2026. Salah satu perusahaan, PT Pertama Mina Sutra Perkasa, tercatat memiliki tunggakan pajak mencapai ratusan juta rupiah.

Yudho menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas agar seluruh perusahaan segera melunasi kewajiban pajak mereka. Selain itu, temuan mengenai operasional tanpa izin yang sah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penindakan hukum yang diperlukan.

Di sisi lain, pihak perusahaan yang terdampak sidak, termasuk PT Pertama Mina Sutra Perkasa, menyatakan bahwa mereka tengah dalam proses pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir sejak Juni 2025. Satgas ITR berkomitmen untuk terus mengawasi kawasan Gunung Sadeng guna memastikan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.