Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) melakukan inspeksi mendadak di kawasan pertambangan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Hasilnya, ditemukan fakta mencengangkan terkait maraknya pelanggaran operasional yang dilakukan oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Dari pendataan yang dilakukan, tercatat 21 perusahaan tengah melakukan aktivitas eksplorasi. Namun, hanya tujuh perusahaan yang diketahui memiliki legalitas izin resmi. Selebihnya, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dengan izin yang sudah kedaluwarsa atau bahkan tanpa dokumen perizinan yang sah.

Selain masalah legalitas, Satgas juga menyoroti kerugian signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember akibat tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sepanjang Januari hingga Juni 2026, akumulasi tunggakan pajak dari perusahaan-perusahaan nakal tersebut menyentuh angka Rp1,6 miliar.

Dua entitas besar menjadi sorotan utama dalam temuan ini, yakni PT Imasco Tambang Raya dengan tunggakan pajak mencapai Rp900 juta, serta PT Pertama Mina Sutra Perkasa yang tercatat menunggak Rp495 juta. Perusahaan terakhir tersebut diketahui telah habis masa Izin Usaha Pertambangannya (IUP) sejak Juni 2025.

Menanggapi hal ini, pihak Satgas ITR menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan bagi perusahaan yang izinnya sudah berakhir wajib dihentikan segera. Pihak Pemkab Jember kini tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait untuk melakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut guna memastikan kepatuhan tata ruang dan pemulihan hak keuangan daerah.