Aktivitas pengapalan ban dan ban dalam bekas di kawasan Pelabuhan Perikanan Halmahera Tengah pada malam hari menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang dilakukan secara tertutup ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas operasional, izin pemanfaatan area pelabuhan, serta efektivitas pengawasan dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pemindahan barang tersebut berlangsung pada Senin malam. Sebuah mobil boks terpantau mengangkut tumpukan ban bekas menuju kontainer milik pengusaha bernama Tanto yang disiagakan di area pelabuhan. Proses bongkar muat tersebut disinyalir melibatkan para pekerja dari TKBM Yefi Berkarya Mandiri di bawah koordinasi seorang mandor bernama Anton.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, komoditas ban bekas ini diduga kuat milik seorang pria bernama Rey. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai keabsahan dokumen pengangkutan dan status kepemilikan barang, terduga pemilik tidak memberikan jawaban substantif dan hanya merespons secara normatif tanpa menjelaskan legalitas usahanya.

Ketidakjelasan dokumen dalam aktivitas logistik ini dinilai berpotensi melanggar regulasi penataan pelabuhan. Pengawasan yang ketat semestinya melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), hingga Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KP3).

Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) bersama dinas teknis terkait didesak segera turun tangan melakukan inspeksi mendalam untuk memastikan apakah komoditas tersebut terkategori sebagai limbah atau bukan, serta memeriksa kelengkapan izinnya. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal dikhawatirkan tidak hanya merusak tata kelola pelabuhan, tetapi juga menutup potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah.