Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan instruksi tegas bagi masyarakat menyusul peningkatan status Gunung Anak Krakatau ke Level III (Siaga). Bupati Lampung Selatan, Egi, menekankan agar seluruh lapisan masyarakat mematuhi rekomendasi otoritas vulkanologi dengan tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius tiga hingga lima kilometer dari kawah aktif.

Peningkatan status gunung api yang berlokasi di Perairan Selat Sunda ini terpantau sejak 2 Juli 2026. Pemerintah daerah kini memperketat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memantau fluktuasi aktivitas vulkanik secara intensif demi menjamin keselamatan warga di wilayah pesisir.

Egi secara khusus mengimbau para nelayan serta pengelola jasa perjalanan wisata agar menghentikan sementara seluruh operasional yang menuju kawasan rawan bencana tersebut. Larangan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi preventif untuk meminimalisir risiko yang mengancam keselamatan jiwa di tengah tingginya aktivitas kegempaan gunung.

Lebih lanjut, pemerintah daerah memastikan akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau kepada publik. Warga diminta untuk tetap waspada, tidak termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memprioritaskan keamanan dengan tetap berada di luar zona bahaya yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.