Pemerintah Kabupaten Kediri tengah mengambil langkah strategis dalam membenahi tata kelola sektor hiburan dan rekreasi di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama lintas sektoral, mulai dari unsur perangkat daerah, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Inisiasi yang digagas oleh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri ini hadir sebagai respon atas dinamika pertumbuhan usaha hiburan yang mulai merambah hingga ke pelosok desa. Selama ini, sektor tersebut dinilai masih minim pengawasan, dengan banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin spesifik sesuai peruntukan bisnisnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk memastikan setiap aktivitas usaha memiliki legalitas yang jelas, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya menargetkan naskah akademik sebagai landasan hukum tersebut dapat diselesaikan pada bulan Agustus mendatang.
Senada dengan hal tersebut, tim penyusun dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menyoroti urgensi pembaruan regulasi karena sistem perizinan saat ini sudah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Aturan lama yang masih berbentuk Peraturan Bupati dinilai sudah tidak relevan dan gagal menampung berbagai jenis usaha hiburan modern yang kian variatif di Kabupaten Kediri.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri memberikan apresiasi penuh terhadap inisiatif ini. Kepala Dinas, Mustika Prayitno Adi, menyatakan bahwa keberadaan Perda ini nantinya diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan menjamin kepastian hukum, tanpa harus mencederai norma budaya dan ketertiban sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.