Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan parah di Jalan Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang. Langkah penanganan ini diambil setelah aksi protes warga yang menanam pohon pisang di kubangan jalan tersebut viral di media sosial.

Akses jalan yang menghubungkan kawasan Kilometer 18 menuju Galang Batang ini dilaporkan telah rusak selama bertahun-tahun tanpa ada perbaikan konkret. Warga setempat menyebutkan bahwa kedalaman lubang jalan bervariasi antara 25 hingga 50 sentimeter, yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas. Meskipun usulan pembenahan selalu diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sejak 2019, realisasinya terus tertunda.

Kepala Dinas PUPRP Bintan, Wan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk berdialog dengan warga sekaligus meninjau lokasi. Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah daerah mulai melakukan penimbunan tanah pada titik-titik kerusakan terparah agar jalan penghubung tersebut dapat segera dilalui dengan lebih aman.

Wan Afandi menjelaskan bahwa pembenahan permanen jalan sepanjang 500 meter tersebut membutuhkan estimasi anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp4,5 miliar. Oleh karena itu, pengerjaan pengaspalan ulang diproyeksikan mulai berjalan pada tahun anggaran mendatang, baik bersumber dari APBD Kabupaten Bintan maupun melalui pengajuan dana bantuan ke pemerintah pusat.

Sebagai langkah awal penanganan genangan air yang menjadi pemicu utama cepat rusaknya badan jalan, Pemkab Bintan mengalokasikan anggaran sebesar Rp260 juta pada tahun ini. Anggaran tersebut dikhususkan untuk membangun sistem drainase yang memadai di sekitar lokasi sebelum pengaspalan jalan dilakukan.