Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini tengah gencar melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus merespons keresahan masyarakat demi menjaga ketertiban umum di wilayah Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini menyasar tempat usaha yang terbukti melanggar regulasi atau tidak mengantongi dokumen perizinan. Pengawasan di lapangan dilakukan secara berkala berdasarkan hasil patroli rutin petugas serta laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu.
Kendati penindakan dilakukan secara tegas, Yani memastikan personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif di tahap awal. Pengelola usaha yang melanggar akan diberikan surat peringatan tertulis terlebih dahulu agar segera mengurus izin operasional mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, jika teguran lisan maupun tertulis tersebut diabaikan oleh pemilik usaha, pihak berwenang tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan paksa tempat usaha tersebut. Upaya ini merupakan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif serta taat aturan.
Lebih lanjut, Yani juga mengajak masyarakat Sidoarjo untuk proaktif melaporkan keberadaan aktivitas hiburan malam yang mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin legal. Sinergi antara warga dan aparat penegak Perda dinilai menjadi kunci utama dalam memelihara kondusifitas lingkungan sosial.