Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam serta lokasi peredaran minuman keras (miras) pada Senin malam (3/8/2026). Langkah preventif ini ditempuh untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol secara ilegal.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, IPTU Dedi Sutikno, didampingi Kaur Bin Ops Samapta, IPDA Dodo Suhada. Personel gabungan dikerahkan ke titik-titik rawan yang dinilai menjadi pusat peredaran miras guna meminimalisasi ruang gerak aktivitas yang melanggar aturan.

Dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengunjung dan pengelola tempat hiburan, melainkan juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan hukum demi kenyamanan bersama.

Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, IPTU Dedi Sutikno menegaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada upaya pencegahan dini. Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan tindakan tegas namun tetap sopan demi memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang meresahkan warga sekitar.

Untuk menjaga keberlanjutan situasi kondusif di Kabupaten Majalengka, Polres setempat merencanakan razia serupa secara berkala. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas hiburan malam yang berpotensi merusak ketertiban umum.