Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru. Penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan intensif yang dilakukan petugas di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, serta RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, dua orang yang ditangkap di RPTN Ranupani diketahui memasuki kawasan konservasi melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi yang dikenal sebagai jalur 'ayek-ayek'. Sementara itu, 11 orang lainnya diamankan di wilayah Taman Satriyan menyusul patroli rutin yang dilakukan petugas untuk menutup akses jalur pendakian ilegal menuju puncak gunung.
Selain 13 orang tersebut, pihak otoritas TNBTS saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap empat pendaki lain yang diduga berhasil memasuki kawasan melalui jalur Purbakala. Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNBTS masih menunggu hasil penyelidikan dari tim penegak hukum terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar aturan konservasi tersebut.