Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi menjatuhkan sanksi daftar hitam atau blacklist kepada tiga pendaki yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan Gunung Semeru. Sanksi ini melarang ketiganya untuk berkunjung ke seluruh kawasan konservasi di bawah naungan TNBTS maupun wilayah konservasi lainnya di Indonesia selama lima tahun ke depan.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindakan tegas atas pelanggaran prosedur pendakian. "Sanksi telah dijatuhkan kepada ketiga pelaku. Mereka masuk dalam daftar hitam selama lima tahun untuk segala aktivitas kunjungan di kawasan TNBTS dan wilayah konservasi lainnya," ujar Endrip, Jumat (12/6/2026).
Lebih lanjut, Endrip menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para pendaki masih terus berjalan. Pihak pengelola saat ini masih menunda pemeriksaan mendalam karena salah satu pendaki masih menjalani masa pemulihan medis akibat kecelakaan yang dialaminya saat melakukan pendakian ilegal tersebut. Setelah kondisi fisik memungkinkan, ketiganya akan menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insiden ini bermula ketika ketiga pendaki nekat memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi di Candi Jawar Purbakala, saat jalur pendakian utama sedang ditutup total karena aktivitas vulkanik. Salah satu pendaki diketahui terperosok ke dalam jurang dan mengalami patah tulang kaki, yang kemudian memicu operasi pencarian dan evakuasi gabungan berskala besar.
Proses penyelamatan yang melibatkan unsur Basarnas, TNI-Polri, serta berbagai komunitas relawan dan masyarakat setempat berlangsung alot mengingat medan yang sangat terjal. Pihak TNBTS memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat dalam keberhasilan evakuasi korban hingga mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di rumah sakit.