Sejumlah ulama dan tokoh agama asal Kota Serang melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati, di Cidahu, Pandeglang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memohon restu serta dukungan moral dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang tengah digodok oleh pemerintah daerah setempat.

Para pemuka agama tersebut mengkhawatirkan draf Raperda yang dinilai berpotensi memberi celah bagi legalisasi tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga marwah Kota Serang sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai budaya serta norma-norma keagamaan.

Merespons aspirasi tersebut, KH Abuya Muhtadi Dimyati secara tegas menyampaikan dukungannya agar kebijakan yang melegalkan miras tidak diloloskan. Melalui pernyataan resminya, ulama sepuh Banten ini mengimbau agar regulasi yang merusak moral masyarakat tersebut ditolak demi kemaslahatan warga Kota Serang.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati, menyampaikan apresiasi atas nasihat dan arahan yang diberikan oleh Abuya Muhtadi. Menurutnya, dukungan dari ulama kharismatik ini menjadi penguat bagi para legislasi untuk tetap konsisten menjaga kebijakan daerah agar selaras dengan visi Kota Serang yang madani.

Sebelumnya, keberatan terhadap draf Raperda Kepariwisataan ini telah disuarakan oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Serang, di antaranya Fraksi PKS, PPP, Golkar, dan PKB. Mereka menuntut penghapusan atau revisi pada Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), dan Pasal 59 agar tidak menjadi celah hukum bagi legalisasi miras dan hiburan malam. Hingga kini, pembahasan draf regulasi tersebut masih terus berjalan.