Gelombang penolakan terhadap rencana revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kepariwisataan di Kabupaten Bekasi semakin menguat. Ratusan massa dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (9/7/2026), sebagai bentuk protes keras terhadap upaya pelonggaran aturan operasional tempat hiburan malam.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari ulama, habib, tokoh agama, hingga santri tersebut menyoroti rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016. Aturan lama tersebut sejatinya melarang total operasional tempat hiburan malam. Namun, dalam draf revisi, muncul pasal baru yang justru membuka peluang bagi diskotek, karaoke, dan panti pijat untuk beroperasi dengan sistem zonasi di kawasan tertentu.

Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah, dengan tegas menolak sistem zonasi tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya fokus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran norma, alih-alih melegalkan tempat-tempat yang dipandang sebagai sumber kemaksiatan. "Kami ingin aturan larangan tersebut tetap dipertahankan demi menjaga kondusivitas dan moralitas wilayah," tegasnya di hadapan massa.

Menanggapi desakan tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengklarifikasi bahwa draf yang memicu polemik tersebut masih merupakan usulan awal dari pihak Dinas Pariwisata dan belum menjadi keputusan resmi lembaga legislatif. Ia memastikan bahwa pihaknya telah sepakat untuk menghentikan sementara pembahasan raperda tersebut.

Keputusan jeda pembahasan ini diambil guna mengakomodasi aspirasi publik yang terus berkembang. DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut terkait regulasi kepariwisataan yang sensitif ini.