Tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meninjau ulang regulasi mengenai operasional tempat hiburan malam kian menguat. Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini dinilai sebagian kalangan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika serta perkembangan kondisi sosial di Kota Bertuah.

Merespons aspirasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa inisiatif dan wewenang untuk mengajukan revisi aturan tersebut berada di tangan pihak eksekutif. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memosisikan diri sebagai pihak yang siap membahas perubahan regulasi begitu draf usulan resmi diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

Pihak legislatif menekankan pentingnya keaktifan dari pemerintah daerah untuk segera melakukan kajian mendalam terkait efektivitas Perda hiburan malam tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna menciptakan payung hukum yang lebih kondusif dan akomodatif terhadap ketertiban umum di Pekanbaru.