Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong adanya perbaikan mekanisme koordinasi dalam penerbitan izin usaha di Ibu Kota. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kemunculan tempat usaha di kawasan permukiman yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan lahan serta luput dari pantauan otoritas wilayah setempat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyoroti kendala yang timbul akibat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) yang saat ini berjalan. Menurutnya, meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh pemerintah pusat, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sektor bisnis wajib melibatkan pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Baco menegaskan bahwa pelibatan unsur lurah, camat, hingga wali kota dalam verifikasi lokasi sangat krusial untuk mencegah potensi konflik sosial di masa depan. Ia mencontohkan kasus restoran di kawasan Menteng yang keberadaannya memicu polemik karena berada di area yang secara fungsi seharusnya menjadi permukiman, bukan area komersial.

Selain masalah tata ruang, dokumen PBG dipandang sebagai instrumen vital dalam menjamin keselamatan gedung dan pekerja melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa koordinasi yang ketat, dikhawatirkan pelaku usaha hanya mengandalkan IMB lama yang tidak lagi relevan dengan operasional bisnis modern.

Sebagai penutup, DPRD mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi garda depan investasi di Jakarta. Pihaknya berharap kualitas layanan publik terus ditingkatkan guna memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga kenyamanan bagi seluruh warga Jakarta.