Departemen Pajak baru saja merilis buku panduan komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan praktik akuntansi ganda. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk membantu pelaku usaha, termasuk pemilik bisnis skala rumahan, dalam mengidentifikasi risiko kepatuhan hukum sejak dini agar terhindar dari konsekuensi pidana yang serius.
Otoritas pajak menegaskan bahwa terdapat sembilan indikator utama yang menjadi sinyal bahaya bagi integritas akuntansi sebuah entitas. Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara pendapatan aktual dengan faktur yang diterbitkan, transaksi tunai yang tidak wajar dibandingkan skala industri, hingga ketidaksinkronan data antara sistem akuntansi, faktur elektronik, dan arus kas perbankan.
Lebih lanjut, pelaku usaha diminta mencermati adanya penggunaan perangkat lunak akuntansi yang terfragmentasi, pelaporan kerugian yang konsisten meski pendapatan meningkat, serta adanya perbedaan mencolok antara data yang dilaporkan ke otoritas pajak dengan data yang diberikan kepada investor atau bank. Termasuk pula pengeluaran operasional yang tidak didukung oleh faktur sah serta praktik pelaporan pendapatan di bawah ambang batas pajak padahal realisasinya jauh lebih besar.
Menanggapi temuan tersebut, pihak otoritas mendesak para pengusaha untuk segera melakukan audit mandiri terhadap seluruh dokumen keuangan dan sistem perpajakan mereka. Tindakan proaktif ini dinilai krusial untuk memperbaiki kesalahan administratif sebelum ditemukan oleh tim pemeriksa yang berpotensi memicu proses hukum.
Perlu dipahami bahwa ambang batas penuntutan pidana ditetapkan cukup ketat, yakni sebesar 100 juta VND untuk perorangan dan 200 juta VND untuk badan hukum komersial. Bahkan, pelaku yang pernah dijatuhi sanksi administratif namun mengulangi pelanggaran yang sama tetap berisiko tinggi menghadapi tuntutan pidana, mengingat riwayat pelanggaran sebelumnya menjadi pemberat dalam proses hukum di masa depan.