Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali melakukan tindakan tegas terhadap para pendaki yang nekat menerobos jalur ilegal di kawasan Gunung Semeru. Sebanyak 13 orang dilaporkan telah diamankan dalam dua rangkaian operasi pengawasan yang digelar di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.

Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa dua pendaki ditangkap di Desa Ranupani setelah mencoba melintasi jalur Ayek-Ayek. Sementara itu, 11 orang lainnya diamankan di area Purbakala, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kelompok pendakian ilegal di sisi selatan lereng gunung tersebut.

Seluruh individu yang tertangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif serta proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara. Langkah hukum ini diambil untuk mendalami motif pelanggaran serta menentukan sanksi yang sesuai dengan regulasi konservasi yang berlaku.

Pihak BBTNBTS menegaskan bahwa Gunung Semeru hingga saat ini masih berstatus Level III (Siaga). Aktivitas pendakian ke puncak dilarang keras demi keselamatan jiwa, dan kunjungan wisata hanya dibatasi hingga area Ranu Kumbolo melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

Tindakan tegas ini menyusul sanksi berat berupa daftar hitam (blacklist) selama lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada tiga pendaki ilegal yang sempat mengalami kecelakaan di jurang awal Juni lalu. Otoritas taman nasional kembali mengingatkan pendaki agar tidak mengabaikan prosedur keselamatan, mengingat risiko tinggi saat berada di kawasan gunung yang masih aktif secara vulkanis.