Penetapan Hari Kartini yang kita peringati setiap tahun tidak terlepas dari langkah strategis Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Sejarawan Asvi Warman Adam mengungkapkan bahwa momen tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964, yang sekaligus menobatkan tokoh emansipasi tersebut sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Dalam narasi sejarahnya, keputusan tersebut sebenarnya tidak hanya menunjuk Kartini seorang. Terdapat 13 tokoh nasional lainnya yang turut ditetapkan, termasuk dua pejuang perempuan lainnya, yaitu Cut Nyak Dien dan Cut Meutya. Namun, Asvi mencatat bahwa Kartini memiliki kedudukan yang lebih istimewa baik di mata masyarakat luas maupun kalangan politisi pada masa itu.

Popularitas Kartini telah mengakar kuat bahkan sejak zaman penjajahan. Asvi mencontohkan bagaimana organisasi perempuan Gerwani mengadopsi nama besar Kartini untuk majalah mereka yang bertajuk 'Api Kartini'. Penggunaan istilah 'api' tersebut merujuk pada filosofi Soekarno yang menekankan agar bangsa Indonesia mengambil semangat revolusioner dari para pendahulunya, bukan sekadar nilai-nilai lama.

Lebih lanjut, Soekarno menaruh rasa hormat yang mendalam kepada Kartini karena dedikasinya dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi perempuan melalui literasi. Menurut Asvi, Kartini dianggap sebagai figur yang merepresentasikan gerakan intelektual tanpa kekerasan fisik, serta menjadi simbol perjuangan yang inklusif bagi masyarakat Jawa maupun nasional.