Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Desa Simoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk lahan secara ilegal terpantau beroperasi secara leluasa, mengabaikan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Dampak dari penambangan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Salah satu indikator yang paling terlihat adalah pencemaran Sungai Landak yang airnya semakin keruh, serta ancaman kerusakan ekosistem kebun milik warga yang terancam mengalami longsor akibat pengikisan lahan secara masif.

Beredar kabar di tengah masyarakat mengenai adanya praktik setoran rutin yang disinyalir menjadi pelumas agar aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan tanpa gangguan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga, yang merasa bahwa penegakan hukum di lapangan cenderung pasif dan tidak menyentuh aktor intelektual di balik operasional alat berat tersebut.

Warga setempat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama jajaran Polda Kalimantan Barat, untuk segera menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kegagalan dalam menindak praktik PETI ini dikhawatirkan akan memicu bencana ekologis yang lebih parah di masa depan jika terus dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai.