Sejumlah akademisi dan peneliti menekankan urgensi pengawalan profesionalisme militer di tengah menguatnya relasi antara sektor pertahanan, bisnis, dan politik. Dalam diskusi publik bertajuk 'Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara' yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, para ahli menyoroti pergeseran pola ancaman terhadap kedaulatan sipil di Indonesia.

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan bahwa narasi mengenai potensi kudeta militer konvensional sudah tidak lagi relevan dengan situasi kontemporer di Indonesia. Sebaliknya, ia menyoroti fenomena 'state capture', yakni sebuah kondisi di mana kelompok kepentingan tertentu berupaya menguasai kebijakan negara melalui jalur konstitusional yang tampak sah.

Jaleswari menggarisbawahi bahwa ancaman nyata saat ini justru muncul melalui instrumen hukum yang stabil. Ia secara spesifik merujuk pada pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan celah bagi personel militer aktif untuk menduduki jabatan di sektor sipil dan birokrasi, yang dikhawatirkan dapat mencederai profesionalisme institusi pertahanan.

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam ranah pemerintahan yang berpotensi menciptakan tumpang tindih kepentingan. Para peneliti menegaskan pentingnya menjaga batas tegas antara peran pertahanan negara dan keterlibatan dalam pengambilan kebijakan praktis demi menjaga integritas demokrasi jangka panjang.