Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai spekulasi yang beredar di media sosial. Ia membantah dengan tegas adanya kaitan personal antara dirinya dengan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sempat menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan maupun keterlibatan dalam bisnis yang disangkutpautkan tersebut. Ia memilih menanggapi rumor ini dengan tenang dan menyatakan dukungannya terhadap independensi penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak Polri.
Febrie juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung, khususnya bidang Jampidsus, berkomitmen untuk menghormati setiap prosedur penegakan hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil resmi penyidikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang berkembang di ruang digital.
Pernyataan ini muncul menyusul aksi agresif tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026). Operasi tersebut dilakukan untuk mengusut tiga kasus korupsi besar yang mencakup sektor energi terkait PT PLN, kasus sistemik di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta perkara utang-piutang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel.
Penyisiran yang menyasar objek komersial seperti kafe dan penyedia jasa penukaran uang tersebut diduga kuat menjadi bagian dari strategi pelacakan aset (asset tracing) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Mengingat sensitivitas perkara, transparansi dalam proses hukum ini menjadi poin penting bagi publik demi menjaga objektivitas dan integritas antar-lembaga penegak hukum di Indonesia.