Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi memberikan klarifikasi menyusul ramainya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah hukum tersebut menyasar kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, pada Jumat (10/7/2026).

Dalam keterangannya, Febrie menepis keras spekulasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dalam operasional maupun kepemilikan bisnis kuliner di kawasan Cipete tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya akan menunggu hasil resmi dari penyidikan aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan bisnis sebagaimana yang dituduhkan publik.

Mengenai penggeledahan di kediamannya di Sentul, Febrie mengakui bahwa properti tersebut memang miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menegaskan bahwa seluruh aset bangunan maupun asal-usul uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akan dijelaskan melalui prosedur peradilan yang transparan, bukan melalui opini publik.

Menanggapi temuan uang tunai dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan miliar rupiah, Febrie menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. Ia memastikan bahwa data mengenai legalitas kepemilikan aset dan asal muasal dana tersebut akan dibuktikan saat proses penyidikan lebih lanjut berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, pihak Kortas Tipikor Polri sebelumnya dilaporkan telah menyita sejumlah uang tunai dengan nilai total yang signifikan, terdiri dari konversi mata uang rupiah hingga mencapai angka miliaran, sebagai bagian dari operasi pembersihan tiga kasus korupsi yang sedang dalam tahap pendalaman penyidikan.