Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam kepemilikan bisnis Kafe de'CLAN Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan tempat usaha tersebut pasca penggeledahan oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan bahwa tidak ada hubungan personal maupun bisnis antara dirinya dengan kafe yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Febrie menekankan sikap Kejaksaan Agung yang senantiasa menghormati seluruh prosedur penegakan hukum yang berlangsung. Ia berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum lainnya agar fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Menyinggung isu kepemilikan aset rumah di kawasan Sentul, Febrie tidak menyangkal bahwa properti tersebut adalah miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk temuan di rumah pribadinya memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa ia tidak akan menanggapi berbagai spekulasi di luar koridor hukum. Segala penjelasan terkait tudingan yang beredar akan disampaikan melalui forum resmi yang memiliki kewenangan untuk memproses keterangan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.