Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi tegas terkait rumor yang beredar mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam bisnis Kafe de'Clan yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi salah satu target penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan dengan lugas bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi maupun kaitan bisnis dengan tempat usaha yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyaring informasi dan berpegang teguh pada fakta hukum yang valid selama proses penyidikan berlangsung.
Febrie menambahkan bahwa setiap penanganan perkara besar memang lazim memicu perhatian publik. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga marwah penegakan hukum dengan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kafe de'Clan tercatat sebagai satu dari 13 titik yang digeledah oleh penyidik Polri terkait dengan penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri, Blackout PLN, dan Krakatau Steel. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik lemari yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dengan total nilai mencapai Rp60 miliar, beserta sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik.