Narasi yang beredar luas di media sosial mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap aktivitas olahraga lari menuai perhatian publik. Kebingungan masyarakat dipicu oleh langkah pemerintah yang menunjuk aplikasi pelacak kebugaran, Strava, sebagai salah satu pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang keliru. Otoritas pajak menegaskan bahwa subjek pajak bukanlah aktivitas berlari itu sendiri, melainkan layanan digital berbayar yang ditransaksikan melalui platform tersebut.

"Olahraga lari tidak dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai hanya dikenakan bagi pengguna yang melakukan transaksi pembelian fitur premium atau berlangganan layanan eksklusif di dalam aplikasi Strava," demikian penjelasan resmi pihak DJP.

Artinya, bagi masyarakat yang menggunakan versi gratis aplikasi untuk merekam aktivitas fisik sehari-hari, tidak ada kewajiban pajak tambahan. Pengenaan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku ketika pengguna melakukan pembayaran untuk fitur-fitur berbayar (subscription) yang disediakan oleh penyedia layanan.

Langkah pemerintah menunjuk Strava sebagai pemungut PPN merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan keadilan perpajakan di sektor ekonomi digital. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap transaksi layanan digital asing yang dinikmati konsumen di Indonesia memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Hingga saat ini, tercatat telah ada 271 entitas PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap terhadap berbagai platform digital internasional yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah trafik tertentu di Indonesia, guna memastikan regulasi perpajakan tetap relevan dengan perkembangan gaya hidup digital masyarakat saat ini.