Euforia keberhasilan tim nasional Austria yang kembali berlaga di panggung Piala Dunia setelah 28 tahun lamanya menjadi cerminan betapa besar antusiasme publik terhadap ajang olahraga internasional. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terdapat tantangan serius yang dihadapi pemerintah selaku tuan rumah, yakni persoalan kedaulatan fiskal dalam menyikapi tuntutan perlakuan pajak khusus bagi penyelenggara.
Dalam ajang 'Rust Conference 2026', para akademisi dan praktisi perpajakan mendalami perdebatan mengenai batas antara kebijakan pajak domestik dan komitmen dalam kontrak penyelenggaraan (host agreements). Isu utama yang mengemuka adalah sejauh mana janji netralitas pajak dalam perjanjian non-pajak dapat mengikat hukum nasional yang berlaku.
Terdapat pola menarik dalam penerapan insentif pajak di berbagai negara. Polandia, misalnya, saat menjadi tuan rumah Euro 2012, menemukan bahwa memberikan pengecualian pada pajak penghasilan (PIT dan CIT) jauh lebih fleksibel dibandingkan pajak pertambahan nilai (VAT). Hal ini dikarenakan regulasi VAT sangat terikat dengan kerangka harmonisasi Uni Eropa yang ketat, sehingga sulit untuk memberikan pengecualian sepihak.
Pendekatan serupa juga diterapkan Kanada dalam menyongsong Piala Dunia 2026. Alih-alih melakukan perubahan struktural pada undang-undang perpajakan, pemerintah federal menggunakan instrumen administratif melalui 'remission orders'. Cara ini dinilai efektif untuk memberikan relaksasi pajak seperti pembebasan GST dan bea masuk tanpa harus mengorbankan stabilitas sistem perpajakan jangka panjang negara tersebut.
Sementara itu, diskusi yang dipaparkan delegasi China menyoroti aspek konseptual terkait legitimasi hukum. Mereka menekankan bahwa kontrak penyelenggaraan acara olahraga, meski bersifat mengikat, tidak serta-merta dapat menggantikan norma hukum nasional. Kebebasan kontraktual harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap konstitusi dan kewenangan administratif negara masing-masing.
Sebagai kesimpulan, penyelenggaraan kompetisi olahraga global menuntut keahlian pemerintah dalam meracik kebijakan. Fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pajak seperti pengembalian (refund) atau pembebasan terbatas (remission) kini menjadi instrumen utama negara untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggara internasional tanpa kehilangan otoritas atas rezim pajak domestik mereka.