Dinas Kesehatan Kota Sorong mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin penerimaan pasien baru di Rumah Sakit (RS) Maleo selama dua pekan. Kebijakan ini diambil menyusul hasil audit investigasi terkait dugaan kelalaian dan keterlambatan penanganan medis yang menyebabkan seorang pasien balita berusia tiga tahun meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pembinaan menyeluruh. Selama masa pembekuan ini, pihaknya akan mengevaluasi dan memperkuat manajemen rumah sakit, standar operasional prosedur (SOP), kapasitas sumber daya manusia, hingga sistem pelayanan klinis.

Kendati demikian, Jemima memastikan bahwa pasien yang saat ini tengah menjalani rawat inap di RS Maleo tetap mendapatkan hak pelayanan medis hingga dinyatakan sembuh. Larangan ini secara khusus hanya berlaku bagi registrasi pasien baru demi kelancaran proses evaluasi internal.

Kasus ini bermula ketika pasien balita berinisial ZA mendapatkan penanganan di RS Maleo pada 16 Juli lalu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSJP Wanane Kabupaten Sorong pada keesokan harinya. Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di rumah sakit rujukan tersebut, nyawa korban tidak tertolong.

Berdasarkan hasil penelusuran tim audit investigasi yang bekerja pada 15-18 Juli, ditemukan sejumlah catatan krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak manajemen RS Maleo. Beberapa poin evaluasi utama meliputi penguatan koordinasi antar-tenaga medis, kepatuhan terhadap SOP pelayanan, perbaikan administrasi rekam medis, serta optimalisasi sistem rujukan pasien.

Jemima menegaskan bahwa audit investigasi ini berfokus pada perbaikan mutu sistem pelayanan kesehatan di Kota Sorong, bukan untuk menentukan status hukum atau kesalahan personal. Pemerintah daerah menyatakan menghormati segala proses hukum yang berjalan dan berkomitmen penuh untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi total demi keselamatan pasien.