Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang lalai membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya tunggakan pajak dari sejumlah konser musik yang digelar di daerah tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Djoko TP, menekankan pentingnya perubahan peran BPKAD. Lembaga ini disarankan tidak hanya bertindak sebagai pemungut pajak pasif, melainkan juga sebagai manajer kepatuhan pajak (tax compliance manager). BPKAD perlu dibekali regulasi daerah yang kuat guna menyusun basis data promotor, mengaudit transaksi setelah acara, hingga mengawasi penjualan tiket secara elektronik sejak tahap perencanaan.

Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pemkab Jepara didorong membangun Sistem Informasi Event Terpadu yang dapat diakses oleh publik. Platform digital ini nantinya akan menyajikan informasi lengkap mulai dari profil legalitas promotor, kapasitas penonton, status perizinan, hingga riwayat pelunasan PBJT. Transparansi ini diharapkan mempermudah pengawasan langsung dari masyarakat.

Selain itu, mekanisme sanksi administratif berupa sistem peringatan bertingkat perlu diterapkan secara konsisten. Promotor yang masuk daftar pengawasan akan menghadapi proses verifikasi perizinan yang lebih ketat, bahkan penangguhan izin untuk acara selanjutnya jika masih menunggak pajak. Sebaliknya, promotor yang patuh akan masuk dalam daftar apresiasi (compliance list) guna mendapatkan kemudahan pelayanan.

Guna meminimalkan risiko gagal bayar, pemerintah daerah juga berencana menerapkan sistem rekening penampungan (escrow account). Melalui sistem ini, porsi pajak hiburan yang dipotong langsung dari penjualan tiket akan dipisahkan secara otomatis. Upaya pengawasan ini juga diperkuat dengan pembentukan Tim Terpadu lintas sektoral serta penyusunan Peraturan Bupati sebagai payung hukum tata kelola industri hiburan yang bersih dan akuntabel.