Pemerintah Kabupaten Tuban mulai menyusun langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dengan memprioritaskan sektor kesehatan dalam rancangan anggaran tahun 2027. Salah satu program unggulan yang diusung adalah peningkatan status Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi fasilitas rawat inap di tingkat kecamatan.
Rencana ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada Senin (3/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan nota penjelasan mengenai Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menjelaskan bahwa peningkatan fasilitas puskesmas ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat di wilayah kecamatan. Selama ini, keterbatasan layanan rawat jalan di puskesmas kerap memaksa pasien dengan kondisi medis ringan atau yang hanya memerlukan observasi singkat untuk langsung dirujuk ke rumah sakit.
Dengan tersedianya layanan rawat inap, pasien dengan penyakit berkategori ringan hingga sedang dapat ditangani secara lokal hingga pulih. Sementara itu, kasus medis kronis atau darurat tetap akan dirujuk sesuai prosedur yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses pengobatan warga, tetapi juga berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi program peningkatan status ini akan dilaksanakan secara bertahap dan selektif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam terkait kesiapan infrastruktur pendukung, ketersediaan lahan, serta pemenuhan jumlah tenaga medis di masing-masing wilayah puskesmas.