Pemerintah Indonesia secara resmi mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis skala internasional. Rencana strategis ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di kancah global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (2/7/2026), menegaskan bahwa ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional dan efisien menjadi pilar utama bagi keberhasilan pusat keuangan internasional. Menurutnya, kepercayaan pelaku usaha sangat bergantung pada kecepatan dan kredibilitas hukum dalam menuntaskan permasalahan komersial lintas negara.

"RUU ini mengamanatkan pembentukan pengadilan PFII yang memiliki otoritas penuh untuk mengadili sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut serta perkara komersial internasional yang memiliki keterkaitan hukum dengan wilayah Indonesia," ujar Purbaya. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh bagi para investor asing.

Lebih lanjut, pemerintah optimistis bahwa kehadiran pengadilan khusus ini akan meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia. Dengan adanya perangkat hukum yang setara dengan standar pusat keuangan global lainnya, Indonesia diharapkan mampu menarik minat lebih banyak modal asing serta memperkuat posisi strategisnya sebagai hub finansial di kawasan regional.