DPRD Kota Pekanbaru kembali menyuarakan urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan pesat jumlah tempat hiburan malam (THM) serta dinamika sosial di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa aturan jam operasional yang membatasi aktivitas hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB sulit diterapkan di lapangan. Mengingat saat ini banyak pengelola yang melanggar aturan tersebut karena jam operasional yang ada dianggap tidak lagi selaras dengan standar operasional di kota-kota besar lainnya yang rata-rata mengizinkan hingga pukul 01.00 dini hari.
"Kami mendorong Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk segera melakukan kajian komprehensif. Aturan lama ini sudah tidak mengakomodasi kondisi terkini, di mana jumlah THM telah berkembang pesat dari sebelumnya hanya beberapa titik menjadi puluhan lokasi," ungkap Robin.
Lebih lanjut, Robin menyoroti fakta bahwa wacana revisi ini sebenarnya sudah muncul sejak 2014, namun hingga kini belum pernah berhasil masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pihak legislatif berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan draf revisi agar dapat masuk dalam pembahasan Prolegda tahun 2026.
Revisi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun aparat penegak peraturan daerah. Dengan adanya pembaruan aturan, diharapkan proses pengawasan, perizinan, dan penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.