Direktorat Jenderal Imigrasi kini mengambil langkah strategis dalam mengamankan wilayah perbatasan Indonesia melalui adopsi teknologi mutakhir. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir celah lintas batas ilegal dengan mengintegrasikan sistem drone otomatis dan teknologi geofencing, yang diharapkan mampu melengkapi patroli darat konvensional menjadi lebih efektif.
Dalam proyek ini, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengembangkan sistem yang disebut sebagai Pagar Digital. Inovasi ini bertujuan menutupi keterbatasan jumlah personel dalam menjaga garis perbatasan darat yang membentang lebih dari 3.111 kilometer, sekaligus mendorong kemandirian teknologi keamanan karya anak bangsa.
Penggunaan drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang didukung energi panel surya memungkinkan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan. Ketika sistem geofencing mendeteksi aktivitas mencurigakan di zona terlarang, drone secara otomatis mengirimkan koordinat real-time kepada petugas di pos lintas batas terdekat. Hal ini diprioritaskan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan, serta perdagangan barang ilegal yang kerap menggunakan jalur-jalur tidak resmi.
Wilayah perbatasan di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur menjadi fokus utama implementasi teknologi ini, sementara pengawasan laut akan dipusatkan di sekitar Kepulauan Riau dan Batam. Selain meningkatkan kecepatan respons aparat, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan PT Dirgantara Indonesia ini diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus memperkuat kedaulatan digital di wilayah perbatasan Indonesia.