Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pusat hiburan malam pada Jumat (26/6) dini hari. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur batas jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, hingga unsur TNI ini, rombongan mendapati beberapa lokasi seperti GenZ Club Pub & KTV, Empire 80 Lounge & KTV, serta HW Live House tetap melayani pengunjung jauh melewati jam operasional yang ditentukan. Khusus di HW Live House, suasana tampak lebih padat karena adanya pertunjukan hiburan musik, yang sempat memicu keraguan publik mengenai keberlangsungan acara.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan kekecewaannya atas perilaku berulang para pemilik usaha hiburan. Meski pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan tes urine secara acak terhadap pengunjung dengan hasil seluruhnya negatif narkotika, poin krusial mengenai kedisiplinan jam operasional tetap menjadi catatan serius dewan.
Menanggapi temuan tersebut, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa fenomena pelanggaran jam malam ini hampir merata di seluruh sektor hiburan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata, guna membahas langkah tindak lanjut yang lebih efektif.
Desheriyanto juga mengisyaratkan perlunya evaluasi terhadap relevansi Perda Nomor 3 Tahun 2002 di masa sekarang, mengingat kontribusi sektor hiburan terhadap investasi dan lapangan kerja. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa selama belum ada perubahan regulasi, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk tetap tunduk pada aturan yang berlaku saat ini.