Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa realisasi ekspor listrik dari Indonesia ke Singapura saat ini masih terhambat pada penentuan kesepakatan harga. Meski Nota Kesepahaman (MoU) telah ditandatangani sejak satu tahun lalu, proses negosiasi mendalam masih terus diupayakan agar tercipta nilai ekonomi yang adil bagi kedua negara.
Bahlil menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proyek ini adalah sebagai fasilitator yang menyiapkan payung regulasi, kerangka kebijakan, serta perizinan yang diperlukan. Sementara itu, teknis eksekusi proyek akan sepenuhnya diserahkan melalui mekanisme bisnis antarpelaku usaha atau business-to-business (B2B).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bersifat fleksibel dan terbuka bagi berbagai entitas bisnis. Proyek ini dapat dijalankan melalui kolaborasi antar-BUMN, termasuk keterlibatan BPI Danantara dengan mitranya di Singapura, maupun melalui kemitraan sektor swasta, asalkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan dampak positif bagi kepentingan nasional.
Terkait aturan teknis perdagangan listrik lintas batas, pemerintah memilih untuk menunggu hingga titik temu harga tercapai. Menurut Bahlil, pemerintah tidak ingin terburu-buru menerbitkan aturan teknis sebelum mekanisme transaksi jual beli dinyatakan win-win atau menguntungkan bagi kedua belah pihak. Setelah kesepakatan harga tersebut final, pemerintah baru akan menyusun regulasi detail untuk memayungi pelaksanaan operasionalnya.