Aksi kekerasan dan intimidasi kembali membayangi profesi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Dua wartawan dari media siber, yakni MK dari Kapol.id dan NS dari Global Satu, dilaporkan menjadi korban persekusi serta ancaman fisik saat berupaya melakukan konfirmasi terkait maraknya dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Subang.

Insiden tersebut terjadi ketika para awak media tengah menggali informasi di lapangan guna memastikan kebenaran atas dugaan praktik bisnis rokok ilegal yang merugikan negara. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, mereka justru dihadapkan pada tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh pihak bandar dan sejumlah oknum preman di lokasi kejadian.

Tindakan ini dipandang sebagai bentuk arogansi yang mencederai iklim kebebasan pers dan menghambat keterbukaan informasi publik. Ancaman fisik yang diterima para jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik resmi ini memicu reaksi keras, mengingat peran pers dilindungi oleh undang-undang dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat luas.

Hingga saat ini, pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi tersebut guna menjamin keselamatan jurnalis dalam bertugas. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi diperlukan agar fungsi pengawasan media terhadap praktik ilegal di masyarakat tidak terbungkam oleh ancaman pihak-pihak tertentu.