PT Pertamina (Persero) secara resmi merampungkan proses penataan dan penyederhanaan struktur bisnis terhadap 31 entitas anak perusahaan sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk transformasi korporasi untuk membangun organisasi yang lebih lincah serta selaras dengan visi pemerintah dan Danantara.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini bertujuan utama untuk mengonsolidasikan lini bisnis inti. Fokus utamanya adalah meningkatkan daya saing perusahaan serta memperkuat peran strategis Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi domestik.

Strategi efisiensi ini diimplementasikan melalui serangkaian aksi korporasi, termasuk penggabungan usaha atau merger, divestasi lini bisnis non-inti, hingga likuidasi perusahaan yang sudah tidak aktif atau dormant, khususnya di sektor hulu migas. Langkah penghapusan badan hukum bagi entitas yang sudah tidak beroperasi ini diambil demi memangkas birokrasi internal agar proses pengambilan keputusan berjalan lebih cepat dan efisien.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses perampingan organisasi ini dijalankan dengan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pihak manajemen juga memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas, Pertamina aktif menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, lembaga auditor, hingga melibatkan internal perusahaan seperti serikat pekerja. Melalui penataan struktural yang masif ini, Pertamina optimistis dapat menjadi badan usaha milik negara yang lebih sehat, kompetitif, dan akuntabel dalam melayani publik.