Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang akan mewajibkan program manasik kesehatan bagi calon jamaah haji mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat aspek istitha'ah atau kemampuan calon jamaah dalam menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Ketua Umum FK KBIHU, Manarul Hidayat, menekankan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama dalam ibadah haji, setara pentingnya dengan kemampuan finansial. Menurutnya, fokus pembinaan kesehatan sejak dini akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji secara keseluruhan, mengingat kondisi fisik yang prima memungkinkan jamaah menjalankan rangkaian ibadah secara mandiri tanpa harus bergantung pada pendamping secara berlebihan.
Selain program manasik kesehatan, FK KBIHU juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menekan masa tunggu keberangkatan di berbagai daerah. Percepatan keberangkatan dianggap sebagai solusi strategis agar jamaah dapat menunaikan rukun Islam kelima ini pada usia yang lebih produktif, sehingga risiko kesehatan yang sering dialami jamaah lanjut usia dapat diminimalisir.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kebijakan manasik kesehatan ini lahir dari hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2026. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan intensif bagi calon jamaah guna memastikan aspek istitha'ah kesehatan terpenuhi sebelum keberangkatan, sekaligus menjadi fokus utama dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI mendatang.