Pemerintah Australia resmi memangkas waktu proses persetujuan visa bisnis bagi warga negara Indonesia (WNI) menjadi hanya tiga hari. Langkah strategis ini diambil guna mempermudah mobilitas para pelaku usaha tanah air dalam menjajaki peluang investasi dan ekspansi bisnis di Negeri Kanguru.

Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP, menjelaskan bahwa kebijakan visa bisnis dengan masa berlaku lima tahun ini merupakan bagian dari komitmen nyata untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Pengumuman ini disampaikan dalam peluncuran program Katalis 2.0 di Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).

Katalis 2.0 merupakan kelanjutan program kerja sama di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA). Untuk mendukung operasional program ini, pemerintah Australia mengalokasikan dana hibah sebesar AUD 40 juta guna mendorong arus investasi bilateral yang terus menunjukkan tren positif.

Keberhasilan program sebelumnya, Katalis 1.0, telah terbukti memfasilitasi pelaku UMKM perempuan Indonesia dalam mengekspor kakao serta memberikan pelatihan daring bagi tenaga kesehatan Indonesia agar dapat berkarier di sektor medis Australia. Katalis 2.0 kini dirancang untuk memperluas jangkauan sektor yang dikerjasamakan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, memetakan tiga sektor utama yang menjadi prioritas dalam Katalis 2.0, yaitu pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. Di sektor pendidikan, fokus diarahkan pada pembukaan kampus cabang Australia di Indonesia serta program gelar bersama (joint degree).

Selain itu, sektor kesehatan akan difokuskan pada peningkatan kompetensi perawat Indonesia agar memenuhi standar internasional melalui transfer pengetahuan. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daya saing global pelaku usaha lokal dan mempererat integrasi ekonomi kedua negara yang nilai investasinya terus bertumbuh sejak tahun 2020.