Inspektorat Pemerintah secara resmi telah mengumumkan dimulainya inspeksi tematik skala besar yang menargetkan sektor perdagangan minyak bumi. Langkah ini mencakup rentang waktu operasional bisnis dari 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2026, dengan durasi pelaksanaan audit selama 30 hari yang terhitung sejak 8 Juli lalu.

Audit ini menyasar seluruh entitas bisnis yang bergerak di bidang perdagangan minyak bumi. Fokus utamanya adalah mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dapat mengganggu transparansi pasar. Selain itu, tim inspeksi memiliki wewenang untuk meninjau data di luar periode tersebut apabila ditemukan urgensi yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memetakan efektivitas manajemen negara dalam mengelola sektor energi. Inspektorat bertujuan untuk menambal celah dalam mekanisme pengelolaan serta memberikan rekomendasi perbaikan regulasi. Hasil akhir dari investigasi ini nantinya akan menjadi dasar tindakan tegas terhadap pelanggaran, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Data dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menunjukkan bahwa saat ini terdapat 33 perusahaan perdagangan minyak bumi, 250 distributor, serta lebih dari 17.000 stasiun pengisian bahan bakar ritel di seluruh negeri. Inspeksi ini melengkapi rangkaian pengawasan yang sebelumnya juga telah menyasar hampir 200 bisnis distribusi di 27 provinsi terkait pemenuhan kewajiban cadangan minyak bumi.