Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah kini tengah diterpa isu pelanggaran independensi. Sejumlah anggotanya ditengarai aktif berafiliasi dengan partai politik, bahkan salah satu di antaranya diduga kuat menjabat sebagai pengurus partai di tingkat kecamatan.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya dokumen berupa Surat Keputusan (SK) kepengurusan salah satu partai politik nasional di wilayah Aceh Tengah, yang diperkuat dengan sejumlah bukti visual. Kehadiran unsur partai politik praktis di tubuh lembaga ulama ini menuai kritik tajam karena dinilai mencederai marwah MPU yang seharusnya netral dan fokus pada pembinaan umat serta pengawasan syariat.
Seorang sumber tepercaya yang enggan diungkap identitasnya menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Ia mendesak adanya evaluasi internal secara menyeluruh dan menegaskan bahwa anggota MPU yang memilih aktif di ranah politik praktis secara etis harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya di lembaga keagamaan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Ketua MPU Aceh Tengah, Drs. Amry Jalaluddin, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas lembaga. Ia menyatakan tidak akan menoleransi adanya anggota yang merangkap sebagai pengurus partai politik dan telah mengambil langkah klarifikasi terhadap salah satu anggota yang sempat kedapatan menghadiri agenda partai tertentu.
Terkait informasi adanya anggota yang menjabat sebagai ketua pengurus partai di tingkat kecamatan, Amry mengaku belum menerima laporan resmi namun berjanji akan segera mendalami kebenaran kabar tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, MPU Aceh Tengah siap mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah dan independensi lembaga.