Kasus meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, telah memicu keprihatinan mendalam terkait keselamatan tenaga medis di Indonesia. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP FARKES KSPI) menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan keras atas kerentanan tenaga kesehatan yang kerap menghadapi tekanan serta intimidasi saat bertugas.
Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menyatakan bahwa segala bentuk perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang terhadap tenaga medis tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun. Baginya, tugas mulia dokter dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat harus dibarengi dengan jaminan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut.
Publik menyoroti kasus ini menyusul adanya dugaan bahwa mendiang dr. Icha sempat mendapatkan tekanan sebelum ditemukan meninggal dunia. Merespons hal tersebut, FSP FARKES KSPI mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk melakukan investigasi secara transparan, objektif, dan akuntabel. Proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu guna memastikan keadilan bagi mendiang dan keluarganya.
Selain penegakan hukum, organisasi ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan melalui penyediaan mekanisme pelaporan yang aksesibel, perlindungan bagi pelapor, serta dukungan psikologis bagi tenaga medis yang mengalami tekanan kerja. Negara dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan mental dan profesional mereka.
Lebih lanjut, FSP FARKES KSPI turut mendesak penguatan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Melalui perbaikan legislasi, diharapkan terdapat perlindungan yang lebih kuat mengenai aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepastian hak normatif bagi seluruh pekerja medis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.