Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN, Malang. Tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (2/7/2026), menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan seorang komisaris sekaligus pemegang saham berinisial GK sebagai tersangka utama. Proses hukum ini tidak berjalan mudah; penyidik OJK sempat menghadapi tantangan signifikan, mulai dari upaya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan, percobaan melarikan diri, hingga dua kali pengajuan praperadilan yang seluruhnya berhasil dipatahkan.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan tersangka sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2024. Modus operandi yang dijalankan meliputi manipulasi pembukuan berupa penarikan kas bon senilai Rp5,8 miliar, pencatatan palsu atas agunan logam mulia sebesar Rp600 juta, hingga pembukaan 71 fasilitas kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan nasabah.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 12 nasabah deposan dengan total nilai mencapai Rp7,8 miliar. Akibat serangkaian perbuatan curang tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Sinergi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan akan terus diperkuat guna memastikan kepatuhan pelaku industri perbankan terhadap regulasi yang berlaku.