Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pendaki berinisial RCS di kawasan objek wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Tindakan main hakim sendiri ini dipicu oleh tuduhan bahwa korban telah mencuri barang milik pendaki lain di area wisata tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima oleh petugas retribusi wisata. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bersama beberapa warga melacak keberadaan RCS hingga ke kawasan Desa Tongging, lalu membawanya kembali ke Gunung Sibayak untuk dimintai klarifikasi.
Setibanya di lokasi, korban diinterogasi secara intensif oleh petugas retribusi dan sejumlah warga setempat karena dituduh melakukan tindakan yang mencoreng citra pariwisata daerah tersebut. Situasi memanas hingga memicu emosi para pelaku yang kemudian secara spontan melakukan pengeroyokan bersama-sama di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, RCS mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Berastagi untuk mendapatkan perawatan intensif, namun dinyatakan meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka-luka serius yang dideritanya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).